Peresepan Obat Generik Pada Pasien BPJS Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada

  • Nur Radiah Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
  • Harnia Handayani Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
  • Ade Irma Fitria Ningsih Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
Keywords: BPJS Kesehatan, Obat Generik, Formularium Nasional, Formularium Rumah Sakit

Abstract

BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PerMenKes RI No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 yang mewajibkan penulisan resep dengan nama generik di fasilitas Kesehatan Pemerintah untuk mengantisipasi tingginya harga obat. Rumah sakit sebagai instansi penyedia layanan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2014 memerlukan suatu pantauan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk menjaga rasionalitas pengobatan dan kualitas pelayanan kesehatan. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan masukan bagi rumah sakit, dokter, apoteker, serta pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memberikan pengobatan yang rasional. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif non eksperimental dengan pengambilan data secara retrospektif. Populasi sebanyak 2.163 lembar resep pasien BPJS  sehingga  sampel diambil sebanyak 263 lembar resep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase obat dengan nama  generik adalah 68,3 % (<82%) dikatakan baik namun masih kurang dari standar yang ditetapkan. Sedangkan hasil persentase kesesuaian obat dengan Formularium Nasional adalah 68,6%  (<80%) dikatakan baik namun masih kurang dari standar. Dan hasil perhitungan persentase kesesuaian obat dengan Formularium Rumah Sakit adalah 86,8%  (<100%) dikatakan cukup tinggi namun masih kurang dari standar yang sudah ditetapkan.

References

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan. Depkes RI, Jakarta.
Departemen Kesehatan RI.2021.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan.Jakarta
Dirjen, A. d. (2014). No HK .02.03/III/1346/2014 Tentang Pedoman Penerapan Formularium Nasional. Jakarta: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Perdirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/i/2318/2015 tentang Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Individu Direktur Utama Rumah Sakit Umum/Khusus dan Kepala Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan RI, 2019. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/813/2019 Tentang Formularium Nasional
Rahmayanti, F. , Mariyana.,2020. Kesesuaian Peresepan Obat Bpjs Berdasarkan Formularium Nasional Dan Formularium Rumah Sakit Di Rsd Idaman Banjarbaru
Putra, M., Jacub, T.,2017. Evaluasi Kepatuhan Penulisan Resep Obat Generik Pada Pasien Bpjs Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Haji Medan
Published
2023-02-03
How to Cite
Radiah, N., Handayani, H., & Ningsih, A. (2023). Peresepan Obat Generik Pada Pasien BPJS Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada. Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Farmasi, 10(2), 97 - 99. https://doi.org/10.51673/jikf.v10i2.1406