ANTI KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Analisis Permendikbud RI No. 82 Tahun 2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pencegahan tindak kekerasan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan mengenai upaya membangun budaya damai di lingkungan satuan pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka atau library research dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa agenda pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan dan menerbitkan kebijakan mengenai pencegahan, sedangkan pemerintah daerah bertugas membentuk gugus pencegahan, bekerjasama, dan mengawasi pelaksanaan pencegahan. Kemudian satuan pendidikan Islam bertugas untuk mendesain lingkungan yang damai, menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan, dan memasang papan layanan yang berisi informasi web, email dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Selain itu, satuan pendidikan Islam juga harus membangun budaya damai, yang bisa dilakukan melalui mengakui kesalahan diri sendiri, toleransi, rekonsiliasi, meminta maaf, bertaubat, bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang telah dilakukannya
