MENGGALI UKURAN KEDEWASAAN DALAM MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN

  • Arif Sugitanata Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta https://orcid.org/0000-0002-6005-7450
  • Hamim Ilyas Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Melangsungkan perkawinan tentulah harus menyiapkan sisi kematangan dari berbagai segi termasuk dari segi usia. Namun dalam nash Al-Qur’an belum secara tegas menyatakan berapa usia kedewasaan yang bisa dijadikan rujukan sebagaimana undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dari pernyataan tersebut, peneliti berusaha menggali lebih dalam mengenai ukuran kedewasaan dalam melangsungkan perkawinan perspektif Al-Qur’an. Dengan menggunakan studi kepustakaan yang datanya diolah secara kualitatif dengan sumber primer berasal dari, buku, kitab, jurnal dan hal yang berkaitan dengan tema yang dikaji, penelitian ini menemukan bahwa secara garis, ukuran kedewasaan dalam Al-Qur’an dalam melangsungkan perkawinan ialah telah sempurnanya fisik, akal, mental dan mampu mengemban tanggung jawab.

Published
2023-06-13
How to Cite
Sugitanata, A., & Ilyas, H. (2023). MENGGALI UKURAN KEDEWASAAN DALAM MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN. AT-TA’LIM, 2(2), 45-55. Retrieved from https://ejournal.unwmataram.ac.id/taklim/article/view/1655