ANALISIS HUKUM PUTUSAN BANDING PENGADILAN TINGGI AGAMA NOMOR 47/Pdt.G/2021/PTA.MTR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN

  • Hendra Adi Saputra Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
  • Ernawati Ernawati Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ibadah yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Namun perkawinan dapat dicegah sebelum terjadinya proses akad atau proses ijab Kabul. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama oleh walinya seperti pada putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Nomor 47/Pdt.G/2021/Pta.Mtr, dalam putusan Pemohon merupakan wali atau ayah termohon I, melakukan permohonan pembatalan perkawinan yang kemudian menjadi menarik untuk di analisis karena permohonannya ditolak oleh hakim pengadilan Tinggi Agama. Bagaimanakah analisis hukum putusan Hakim dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Nomor 47/Pdt.G/2021/Pta.Mtr?. dengan metode penelitian Normativ, mendapatkan kesimpulan bahwa hakim mempertimbangkan Termohon I tidak dapat dicegah melakukan perkawinan dikarenakan termohon I sudah cukup dewasa untuk menentukan pilihannya, Termohon I dan Termohon II tidak melanggar undang-undang Perkawinan.
Published
2023-06-13
How to Cite
Saputra, H., & Ernawati, E. (2023). ANALISIS HUKUM PUTUSAN BANDING PENGADILAN TINGGI AGAMA NOMOR 47/Pdt.G/2021/PTA.MTR TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN. AT-TA’LIM, 2(2), 127-138. Retrieved from https://ejournal.unwmataram.ac.id/taklim/article/view/1746