Reposisi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Tinjauan Yuridis Di Wilayah Nusa Tenggara Barat
Abstract
Provinsi NTB merupakan salah satu provinsi dengan luas kawasan hutan yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, produksi hasil hutan di NTB dalam beberapa tahun terakhir (2011-2015) terus mengalami penurunan, hal tersebut diperkuat pula dengan data luas lahan kritis. Otonomi daerah memberikan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pergantian pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan kewenangan Pemda. Sehingga permasalahan yang diangkat adalah pengaturan kewenangan dan perangkat Pemda Provinsi NTB dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Kewenangan Pemda Provinsi NTB dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terdapat dalam pengaturan Undang-Undang 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perangkat Pemda Provinsi NTB dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. Perubahan pengaturan mempengaruhi pula kewenangan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, diantaranya yang menonjol adalah kewenangan Pemda Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Pemda Provinsi.
Copyright (c) 2023 Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

.png)
.png)





