Analisis Rasio Kemandirian Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Studi Kasus Pada Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022
Abstract
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan keuangan daerah serta mengurangi ketergantungan keuangan kepada Pemerintah Pusat. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan rasio kemandirian keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022, serta untuk menganalisis dan mendeskripsikan pola hubungan kemandirian keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan rasio kemandirian keuangan dan juga mendeskripsikan pola hubungan kemandirian keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022. Metode analisis yang digunakan mencakup analisis pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, pengumpulan data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian, rasio kemandirian keuangan daerah pada pengelolaan APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 sebesar rata-rata 13,35 persen dan berada di antara 0 - 25 persen dengan kriteria kemandirian rendah sekali. Pola hubungan kemandirian keuangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 adalah pola hubungan instruktif, yang berarti peranan Pemerintah Pusat lebih dominan daripada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur masih belum mampu menjalankan otonomi daerah dan menggali potensi pendapatan asli daerah sebagai variabel utama untuk mendukung peningkatan kemandirian keuangan daerah.
Copyright (c) 2023 Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

.png)
.png)





