Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Nusa Tenggara Barat

  • Syamsul Hidayat
  • Ufran Ufran
  • L. Saipudin
  • Ruli Ardiansyah

Abstract

Penanganan tindak pidana anak dengan menerapkan restorative juctice dapat dilakukan dengan cara pengalihan (diversi). Restorative justice adalah sebuah proses dimana yang berkepentingan bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan akibat pelanggaran demi kepentingan masa depan.

Published
2023-04-03
How to Cite
Hidayat, S., Ufran, U., Saipudin, L., & Ardiansyah, R. (2023). Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan Dan Administrasi Publik), 9(01), 1-13. Retrieved from https://ejournal.unwmataram.ac.id/sikap/article/view/1952