Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Nusa Tenggara Barat
Abstract
Penanganan tindak pidana anak dengan menerapkan restorative juctice dapat dilakukan dengan cara pengalihan (diversi). Restorative justice adalah sebuah proses dimana yang berkepentingan bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan akibat pelanggaran demi kepentingan masa depan.
Copyright (c) 2023 Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

.png)
.png)





