FILSAFAT TASYRI’ DAN FILSAFAT SYARIAH

  • Sirajudin Sirajudin STID Mustafa Ibrahim Al-Ishlahuddiniy Kediri
Keywords: Filsafat Tasyri’, Filsafat Syariah

Abstract

Berfilsafat adalah berpikir radikal sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya. Bahkan melewati batas fisik yang ada, memasuki medan pengembaraan di luar sesuatu yang fisik, yang seringkali disebut sebagai metafisis. Sedangkan istilah philosophis (filosof) tidak dipakaikan kepada siapapun sebelum Socrates, dan tidak dikenakan kepada seseorang segera setelahnya.Bahkan Aristoteles sendiri tidak menggunakannya, karena pada masa itu philosophia belum memiliki arti yang definitif.Berpikir secara mendalam, radikal dan sistematis untuk menemukan dan menentukan makna dan tujuan (teology hukum) yang berupa keindahan, kebenaran, kebaikan. Kelebihan dan kemaslahatan yang terkandung dalam hukum Islam baik materi penetapan maupun penerapannya. Hal tersebut merupakan definisi lain dari Filsafat Hukum Islam. Dengan demikian, tujuan Hukum Islam adalah Pertama, Menolak pandangan bahwa hukum Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam masyarakat modern sekarang ini.Kedua, Memberikan argumentasi yang kuat dan kokoh bahwa bila hukum Islam diterapkan dalam suatu masyarakat, maka mereka akan dapat merasakan kebenaran, kebaikan, keadilan, kesamaan, dan kemaslahatn dalam hidup di dunia ini.

Published
2023-06-29
How to Cite
Sirajudin, S. (2023). FILSAFAT TASYRI’ DAN FILSAFAT SYARIAH. AT-TA’LIM, 2(2), 22-32. Retrieved from https://ejournal.unwmataram.ac.id/taklim/article/view/1634