Implementasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021
Studi di Desa Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah
Abstract
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) adalah bantuan uang yang diberikan secara langsung kepada keluarga miskin yang ada di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak Covid-19. Namun dengan telah ditentukannya kriteria dan besaran tunai oleh Pemerintah Pusat membuat tertekan dan dilema di kalangan Pemerintahan Desa untuk menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa karena tidak sesuainya jumlah bantuan dan penerima bantuan terlebih lagi karena ini pandemi COVID-19 semua terdampak sehingga menjadi multi tafsir
Metode yang digunakan oleh Peneliti dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Dalam penelitian ini sumber data yang dipakai adalah sumber data primer berupa wawancara dan sumber data sekunder berupa dokumentasi dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa koordinasi Pemerintahan Desa dengan Masyarakat sudah cukup baik meski belum optimal, namun dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijkan dan dengan strategi yang tepat beserta kreativitas, Pemerintah Desa Pringgata benar adanya telah mengimplementasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dengan total anggaran Rp 550,800,000 kepada 612 Keluarga Penerima Manfaat untuk satu tahun anggaran.
Penelitian ini menyarankan agar apa pun bentuk program dari Pemerintah Desa selalu dikomunikasikan dan selalu memaksimalkan peran pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak hanya melihat kebijakan dari sisi tekstual melainkan pula dari sisi kontekstual.
Copyright (c) 2021 Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

.png)
.png)





